Prosedur Pengusulan

Prosedur Pengusulan

          Klik : Online Single Submission (OSS)

  1. Bupati/Walikota menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Gubernur yang disertai seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Gubernur setelah menerima permohonan pembentukan KEK dari Bupati/Walikota menugaskan SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
  3. Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, maka SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk menyampaikan kepada Gubernur untuk pengembalian dokumen usulan tersebut kepada Badan Usaha untuk dilengkapi melalui Bupati/Walikota.
  4. SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk, melakukan verifikasi dan evaluasi persyaratan dokumen usulan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen usulan yang diterima dinyatakan lengkap.
  5. Dalam hal dokumen usulan tidak benar, Gubernur menyampaikan surat penolakan kepada Badan Usaha melalui Bupati/Walikota.
  6. Bupati/Walikota dapat mengajukan kembali pengusulan pembentukan KEK setelah dipenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Penyampaian dokumen usulan oleh Kabupaten/Kota serta pengembalian oleh Gubernur dapat dilakukan berulang sampai seluruh dokumen lengkap.
  7. Apabila seluruh dokumen usulan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan benar, Gubernur menyampaikan usulan pembentukan KEK dari Kabupaten/Kota kepada Ketua Dewan Nasional melalui Sekretaris Dewan Nasional. Dalam usulan tersebut dapat juga disertai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan oleh Pemerintah Provinsi.
     
     
  8. Sekretaris Dewan Nasional melakukan verifikasi dan evaluasi dokumen pengusulan sesuai persyaratan yang ditentukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
  9. Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, maka Sekretaris Dewan Nasional menyampaikan kepada Gubernur untuk pengembalian dokumen usulan untuk dilengkapi.
  10. Dalam hal dokumen pengusulan pembentukan KEK dari Gubernur telah melengkapi persyaratan, Sekretaris Dewan Nasional menyampaikan kepada Tim Pelaksana untuk dilakukan pengkajian.
  11. Tim Pelaksana dibantu oleh Sekretaris Dewan Nasional melakukan pengkajian usulan pembentukan KEK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja. Pengkajian dilakukan, terhadap:
    1. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
    2. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
  12. Tim Pelaksanan dapat membentuk kelompok kerja untuk mendalami usulan pembentukan KEK oleh Gubernur.
  13. Tim Pelaksana menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan untuk disampaikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Nasional.
  14. Rekomendasi Tim Pelaksana disampaikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Nasional
  15. Sekretaris Dewan Nasional mengagendakan sidang Dewan Nasional untuk membahas rekomendasi dan hasil kajian Tim Pelaksana terhadap usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh Gubernur.
  16. Dewan Nasional melakukan sidang untuk membahas rekomendasi dan hasil kajian pembentukan KEK yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi diterima dari Tim Pelaksana.
  17. Pelaksanaan Sidang Dewan Nasional mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor : PER-06/M.EKON/08/2010 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
  18. Dalam Sidang Dewan Nasional diputuskan dan ditetapkan untuk menerima usulan pembentukan KEK atau menolak usulan pembentukan KEK.
  19. Dalam hal Dewan Nasional menyetujui usulan pembentukan KEK, Ketua Dewan Nasional menyampaikan surat rekomendasi penetepan KEK kepada Presiden yang disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK. Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan (antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  20. Dalam hal Dewan Nasional menolak pembentukan KEK, penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional kepada Gubernur pengusul yang disertai dengan alasan penolakan.
  21. Presiden berdasarkan rekomendasi dari Dewan Nasional menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK menjadi Peraturan Pemerintah.
  22. Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan KEK, Ketua Dewan Nasional menyampaikan kepada Gubernur untuk melakukan proses pelaksanaan pembangunan KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembangunan tersebut, Gubernur menyiapkan usulan pembentukan Dewan Kawasan yang disampaikan kepada Ketua Dewan Nasional.

Kontak Kami


62778-462047, 62778-462048
Gedung Annex II, Lantai 2, BP Batam Batam Center 29400 Halaman Kontak